Pembahasan Draf Perbup New Normal di Sukamara Ditunda

Pembahasan : ENN/BERITA SAMPIT - Sekda Sukamara Sutrisno saat memimpin pembahasan draf perbup new normal di aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu (24/6/2020)

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berencana membuat peraturan Bupati tentang new normal. Dalam pembahasan awal draf perbup tentang new normal tersebut Sekda Sukamara, Sutrisno yang memimpin rapat harus menunda lantaran adanya perubahan peraturan dari Kementerian Kesehatan RI.

Dengan ditundanya pembahasan perbup tentang new normal, Sekda Sukamara Sutrisno meminta SOPD terkait dengan new normal untuk mempelajari aturan baru dari Kemenkes RI tersebut

“Hari ini sebenarnya draf sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan bersama dengan asisten, tapi untuk pembahasan lebih lanjut kita tunda karena adanya aturan baru dari Kemenkes,” kata Sutrisno usai menunda rapat pembahasan draf perbup new normal di Aula Bupati, Rabu (24/6/2020).

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Perempuan Hamil yang Tewas Kecelakaan

Sutrisno menjelaskan bahwa penundaan pembahasan draf perbup tentang new normal karena perubahan peraturan dari Kementerian Kesehatan RI sangat mendasar sehingga akan bertolak belakang dengan draf yang saat ini telah disusun.

“Draf yang ada ini dasarnya peraturan kementerian kesehatan yang lama, jadi saya minta semuanya untuk mempelajari aturan barunya, jadi nanti saat pembahasan berikutnya lebih cepat,” jelas Sutrisno.

BACA JUGA:   Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

Dalam kesempatan itu, Sekda Sukamara Sutrisno meminta agar seluruh SOPD yang menangani Covid-19 agar mempelajari seluruh aturan dari Kementerian Kesehatan RI yang terbaru yang akan dijadikan dasar dalam pembahasan perbup new normal.

“Saya minta mempelajari terlebih dahulu terutama dengan surat keputusan Menteri Kesehatan yang akan disandingkan dengan aturan dari kementerian lain yang sudah kita input dalam menyusun draf tersebut,” tukas Sutrisno. (enn/beritasampit.co.id)