Perbup New Normal di Sukamara Harus Sesuai Kondisi Daerah

Pembahasan : ENN/BERITA SAMPIT - Sekda Sukamara Sutrisno saat memimpin pembahasan draf perbup new normal di aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu (24/6/2020)

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berencana membuat peraturan bupati (perbup) terkait dengan new normal yang saat ini telah ditetapkan di Bumi Gawi Barinjam.

Dalam pembahasan draf awal perbup Sekda Sukamara Sutrisno harus menunda pembahasan lantaran adanya perubahan mendasar pada Peraturan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan new normal.

“Kita akan pelajari dulu aturan dan kepuasan dari kementerian yang sudah ada yang nantinya perbup kita buat sesuai dengan kondisi daerah kita,” terang Sutrisno usai menunda rapat pembahasan draf perbup new normal di aula kantor bupati, Rabu (25/6/2020).

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

Sekda menerangkan bahwa pentingnya peraturan bupati tentang new normal harus sesuai dengan kondisi daerah khususnya Sukamara, dimana saat ini berstatus biru.

“Contohnya bidang pendidikan, sekolah bisa masuk atau tatap muka apabila, daerah berzona hijau, ada persetujuan bupati, yang ketiga ada persetujuan orang tua,” kata Sutrisno.

Sementara, lanjut Sutriano saat ini status Kabupaten Sukamara jika dilihat dari provinsi dan nasional masih berstatus merah karena masih ada satu orang terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

“Karena masih ada satu yang terpapar, tapi kalau kita break down dalam peraturan bupati apakah status merah Covid-19 ini tatap semuanya atau hanya daerah saja, nah ini yang perlu di bicarakan dan dibahas dulu,” terang Sutrisno.

“Karena di Sukamara yang terpapar hanya satu desa dan satu orang, sehingga hal ini perlu dibahas dalam perbup yang baru,” tukas Sutrisno. (enn/beritasampit.co.id)