5041 Sertifikat Palsu Pelaut Disita, 11 Pelaku Ditangkap Polisi

Konferensi pers pengungkapan sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut, Kamis, (26/6/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara berkerjasama dengan Satgas Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) berhasil ungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut.

Dalam kasus ini, 11 orang pelaku berhasil diamankan kepolisian beserta sejumlah barang bukti.

“Ada 5041 sertifikat palsu pelaut yang kami sita,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda, Kamis, (25/6/2020).

Nana bilang para pelaku melakukan ilegal access (Hacking) website resmi Kemenhub RI.

“Setiap satu buah sertifikat keterampilan pelaut dibanderol dengan harga Rp 700 – Rp 20 juta,” ujar Nana.

Dari belasan pelaku, 2 orang diantaranya berperan melakukan hacking untuk meregistrasi data secara online sejak 2018.

“Mereka punya keahlian IT untuk menjebol website resmi Kemenhub tersebut,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.

Adapun keuntungan yang diperoleh dari tersangka berdasarkan dari hasil penelusuran melalui rekening koran milik pelaku sebanyak Rp 20 milliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1, pas 264 KUHP dan pasal 30 ayat (3) Undang-undang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)