PANGKALAN BUN – Keinginan jadi Bos Arak, TS (41), pemilik pabrik tuak warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini baru 3 bulan pabriknya produksi 160 galon arak ditangkap Polisi.
TS ditangkap bersama tersangka lainnya, HIA (42) pekerjaan supir, warga Jalan Panglima Utar Kumai, Desa Sungai Kapitan Kumai.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, membenarkan bahwa Rabu 24 Juni 2020 pihaknya telah mengamankan dua tersangka tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, sekitar pukul 10.30 WIB kami melaksanakan penyelidikan ke lokasi pabrik arak di Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai,” ungkap Rendra.
Kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar di lokasi pabrik ditemukan sejumlah material untuk bahan membuat arak. “Modus operandinya, para terlapor telah membuat minuman jenis arak sejak 3 bulan yang lalu dan sudah menghasilkan 160 galon. 1 galon isi 20 liter arak, dengan harga 1 galon Rp 350.000,“ kata Rendra.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pabrik, 10 karung berisi minuman keras jenis arak, 4 galon berisi minuman keras jenis tuak, 8 buah galon kosong, 2 buah dandang besar, 2 buah alat penyuling, 1 buah kuali besar, 4 buah tik, 1 buah mesin air merk Shimizu dan 1 buah selang.
“Untuk pengusutan lebih lanjut, semua barang bukti dan dua terlapor, sudah diamankan di Polres Kobar,“ ungkap Rendra Aditia Dhani. (Man/beritasampit.co.id).