5 Anggota DPRD Lamandau Tak Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda

IST/BERITA SAMPIT - Suasana sidang paripurna dengan agenda mendengar pendapat Fraksi-fraksi tentang 6 Raperda.

NANGA BULIK – Rapat Paripurna DPRD Lamandau ke I masa sidang III tahun 2019-2020 yang membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat 26 Juni 2020 tidak dihadiri 5 anggota dewan. Rapat itu dengan agenda mendengar pendapat fraksi.

Lima Anggota DPRD Lamandau yang absen rapat itu, adalah Ratno partai Perindo, Willy Pratama partai PKB, Bakar Sutomo partai Gerindra, Martinus Maka partai PAN dan Abdul Hamid partai PPP. Informasi yang dihimpun kelima wakil rakyat itu telah mengajukan izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

Namun rapat tersebut tetap berjalan karena sudah kuorum atau sudah mencapai 50 persen + 1. Minimal harus menghadiri rapat 11 wakil rakyat dari total Anggota DPRD sebanyak 20 orang.

“Kabarnya izin, izin sakit mereka. Tapi coba nanti cek,” ujar Ketua DPRD Lamandau M Bashar, saat diwawancarai seusai rapat paripurna tersebut.

Bashar mengatakan, di masa pandemi corona ini, memungkinkan para anggota dewan yang tak hadir itu kelelahan, karena banyaknya kegiatan. “Ini kan masa corona, kita banyak kegiatan yang mendatangi ke lapangan, banyak kegiatan.” ucapnya.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamandau, Yuano mengatakan, secara etika mereka telah meminta izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Namun, dia tidak mengetahui keterangan izin tersebut.

“Secara etika kan mereka telah melapor. Saya pun nggak bisa menanyakan izin apa-apanya, izin ke mana-mananya. Izin untuk kepentingan apa-apanya juga saya nggak bisa menanyakan itu. Mereka kan orang politik, sedangkan saya birokrasi. Yang penting mereka sudah melaporkan izin.” ungkapnya. (Andre/beritasampit.co.id).