Yoyo Sugeng Triyogi Bangun Komunikasi Politik ke Ketua PDIP dan NasDem

IST/BERITA SAMPIT - Yoyo Sugeng Triyogi saat bertandang kediaman ke Ketua DPC PDIP Kotim Ahmad Yani.

SAMPIT – Komunikasi politik para kandidat Cabup dan Cawabup Kotawaringin Timur (Kotim) kesejumlah tokoh masyarakat dan tokoh politik terus berlanjut.

Komunikasi politik ini gencar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Seperti yang dilakukan cabup dari jalur Independen Yoyo Sugeng Triyogi saat bertandang ke kediaman Ketua DPC PDIP Kotim Ahmad Yani.

Selain itu, ia juga menjalin komunikasi politik ke Ketua DPC partai Nasdem Kotim Ansen Tue.

“Melalui kunjungan ini kita ingin menghidupan politik yang sehat dan dinamis serta tentunya didukung partisipasi masyarakat secara aktif,” terang Yoyo, 24 Juni 2020 beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:   Hanya Satu Inkamben yang Bertahan di Dapil 3 DPRD Kotim

Yoyo juga mengajak semua pihak untuk membangun politik dengan semangat kebersamaan dan keterbukaan yang bertanggung-jawab.

“Ini semua butuh kesadaran kita untuk terus mengembangkan bagaimana membangun moral dan etik politik,” pungkasnya.

Untuk diketahui pelaksanaan pemungutan suara serentak sempat ditunda karena terjadi bencana nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ditetapkan kembali pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember.

KPU membagi jadwal tersebut menjadi dua tahapan. Pertama persiapan dan kedua penyelenggaraan.

Penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Pendaftaran paslon akan dibuka pada 4-6 September.

BACA JUGA:   Sejak Senin, BPK RI Dikabarkan Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Kotim di Polsek Baamang

Verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon akan berlangsung dari 4 hingga 22 September.

Penetapan paslon dilakukan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September.

Bagi pihak yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November.

Sedangkan kampanye akan dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara itu, masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan hari pengumuman suara pada 9 Desember.

(Mrs/beritasampit.co.id)