DPC PDI-P Seruyan Laporkan Perkara Pembakar Bendera di Polres Seruyan

LAPORKAN : IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPC PDI-P Seruyan Yulhaidir (kanan) saat melaporkan secara resmi perkara pembakaran benderah partai sebagai salah satu upaya pencegahan kepada Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro di Mapolres Seruyan. 

KUALA PEMBUANG – Insiden pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menuai protes kader partai berlambang banteng moncong putih. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah yang menginstruksikan seluruh kadernya merapatkan barisan.

Seperti yang diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDI-P terjadi dalam aksi unjuk rasa penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu 25 Juni 2020 lalu.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Seruyan resmi melaporkan perkara pembakaran bendera partai kepada Kepolisian Resor (Polres) Seruyan.

Pelaporan perkara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPC PDI-P Kabupaten Seruyan Yulhaidir serta didampingi unsur pengurus DPC yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

Pelaporan perkara pembakaran bendera tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi yang diambil oleh DPC PDI-P Kabupaten Seruyan agar kelak tidak terjadi hal serupa di Bumi Gawi Hatantiring.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Ia mengatakan, dengan langkah yang diambil ini, DPC PDI-P Kabupaten Seruyan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan secara hukum.

“Ini langkah antisipasi kita agar di Seruyan tidak terjadi hal yang serupa, kita percayakan semuanya pada pihak kepolisian agar itu bisa dicegah,” ungkapnya.

(ASY/beritasampit.co.id)