Satpol PP Kapuas Razia Masker

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan razia masker kepada warga.

Razia masker tersebut akan berlangsung dari tanggal 27 Juni sampai dengan 1 Juli 2020.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin mengatakan, razia atau operasi penertiban ini dilakukan guna mendisiplinkan masyarakat agar terus mengunakan masker saat berada di luar rumah.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Razia ini dilakukan dalam rangka menerapkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” terangnya, Minggu (28/6/2020).

Adapun tempat yang dilakukan operasi diantaranya sekitaran Jalan Simpangan Cilik Riwut, area Pasar Sabtu, Pasar Minggu Pulau Telo, stadion olah raga, Jalan Seroja, Jalan Barito, Jalan Mawar dan pasar induk Kuala Kapuas.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Ditengah situasi pandemi sekarang ini,  memakai masker menjadi wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kemudian dari kegiatan razia masker sebelumnya, tercatat sebanyak 45 orang yang ditemukan tidak memakai masker dan kami data serta diberikan peringatan untuk menggunakan masker secara langsung,” pungkas Syahripin.

(irfan/beritasampit.co.id)