47 Orang Kelompok John Kei Ditangkap Polisi, 8 Tersangka Masuk DPO

Polisi Menunjukkan Barang Bukti Saat Konferensi Pers di Mapolda Metro, Senin, (29/6/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA—Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap 47 orang terkait aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei pada Minggu (21/6/2030) lalu.

39 orang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka 39 orang telah kami tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin, (29/6/2020).

Sementara kata Yusri, 8 orang lainnya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.

“Tim masih melakukan pengejaran. Kemungkinan akan ada lagi tersangka dalam kasus ini,” tandas Yusri.

Diketahui aksi penyerangan dan penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.

Malam harinya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung meringkus John Kei berserta 29 anak buahnya di Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(dis/beritasampit.co.id)