Rencana PSPB Jilid 2 di Palangka Raya Akan Terjegal Class Action?

AUL/BERITA SAMPIT - Pengacara, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA – Kebijakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang akan melaksanakan PSPB Jilid 2 mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Pro dan kontra seputar rencana PSPB Jilid 2 di Palangka Raya pun menyeruak kepermukaan, salah satunya datang dari pengacara dan aktivis hukum asal Palangka Raya Suriansyah Halim Ketua DPC PPKHI Kota Palangka Raya dan juga Ketua LBH PHRI Kalteng menentang kebijakan PSPB Jilid 2.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Halim mengungkapkan alasannya bahwa PSPB tidak berjalan efektif dan hanya menghabiskan anggaran. “Kita belajar dari PSPB Jilid 1 yang tidak terlihat hasilnya,” ungkap Halim Senin 29 Juni 2020.

“Kalau ujung ujungnya new normal buat apa PSPB lagi, yang saya rasa hanya menyengsarakan masyarakat dan para pelaku usaha,” beber Halim.

Dirinya berencana akan melakukan gugatan masyarakat terhadap Wali Kota Palangka Raya atau Class Action bila memang masyarakat banyak yang dirugikan dengan pemberlakuan PSPB.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Class Action kalau memang harus, tapi saya berharap Wali Kota mempertimbangkan lagi rencana PSPB Jilid 2, mending anggarannya digunakan untuk persiapan pemberlakuan new normal,” harap Halim.

Lebih baik, kata dia, Pemerintah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan efektif, harus ada sanksi yang diterapkan agar bisa memutus atau mengurangi penyebaran Covid -19. (Aul/ beritasampit.co.id).