Disdukcapil Kotim Minimalisir Jasa Calo, Ini Terobosannya

JMY/BERITASAMPIT - Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Kotim.

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim menggunakan sistem online baru dalam pengurusan berkas kependudukan. Hal itu agar meminimalisir jasa calo dalam mengurus administrasi secara langsung.

Kepala Disdukcapil Agus Tripurna T mengatakan, pihaknya telah menggunakan sistem baru yaitu dengan cara satu nomor handphone hanya dapat digunakan untuk mengurus satu NIK kartu keluarga.

“Sehingga dengan ini calo diluaran sana akan mati kutu. Mereka tidak akan bisa menguruskan beberapa kartu keluarga, karena jika nomor handphone sudah terdaftar di Disdukcapil maka kalau ada lagi nomor handphone yang sama namun kartu keluarga berbeda secara otomatis tidak bisa dilanjutkan,” terangnya, Selasa 30 Juni 2020.

Dikatakannya, satu nomor handphone itulah yang nantinya digunakan untuk mengurus sejumlah jiwa yang terdaftar di kartu keluarga tersebut. Nomor handphone inipun nantinya harus mempunyai email, dimana saat masuk ke aplikasi Disdukcapil peserta harus memasukkan NIK kartu keluarga yang bersangkutan.

Menurutnya, pihaknya terus melakukan inovasi agar masyarakat terbantu dengan pengurusan berkas secara daring ini. Agus juga menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan utang pencetakan KTP-e dari kepengurusan Kepala Dinas sebelumnya. Yaitu sebanyak 24 ribu buah pencetakan KTP-e.

“Semua itu sudah di cetak semua, tinggal pembagiannya saja kepada masyarakat yang bersangkutan. Ada yang di ambil langsung ke kantor ada juga yang di distribusikan melalui Camat atau Kepala Desanya. Sehingga hutang pencetakan KTP-e Jumat lalu (26/6) sudah 0,” ujarnya.

Sejak bulan Maret hingga pertengahan Juni Disdukcapil tidak melakukan perekaman KTP di Kecamatan ataupun di Disdukcapil sendiri, pasalnya untuk menghindari terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal ini berdasarkan perintah dari Dirjen Disdukcapil Pusat.

“Karena rentan penularan atau terpaparnya Covid-19. Karena operator dan masyarakat akan bergantian menggunakan alat perekaman sidik jari. Menggunakan sarung tangan karet juga tidak bisa, sidik jari tidak terbaca,” ungkapnya.

Disebutkannya, semenjak itu pihaknya banyak sekali menerbitkan surat keterangan bagi pemula. Atau bagi masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman untuk urusan lanjutan masuk sekolah, membuka rekening ataupun membuat SIM.

“Karena tidak bisa melakukan perekaman maka diterbitkan surat keterangan untuk mereka yang menyebutkan bahwa data mereka memang sudah ada di Disdukcapil namun tidak bisa melakukan perekaman karena pandemi Covid-19 saat ini,” kata Agus.

Lanjutnya, dua pekan terakhir ini pihaknya sudah mulai melakukan perekaman. Namun dengan syarat peserta harus melampirkan surat keterangan sehat minimal dari puskesmas, untuk menghindarinya paparan Covid-19.

“Protokol kesehatanpun tetap dijalankan, dimana tetap menggunakan masker dan petugas dengan masyarakat pun diberi batasan semacam bilik agar menjaga jarak. Biasanya perekaman hari ini maka cetak KTP-e nya besok harinya. Setelah selesai peserta akan di SMS oleh petugas untuk mengambil KTP-e nya di kantor,” sebutnya. (Jmy/beritasampit.co.id).