Gubernur Kembali Tegaskan Perusahaan Wajib Pakai Plat KH

Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan agar para perusahaan yang belum menggunakan plat KH harus menggantinya dengan plat KH. Hal ini disampaikan Sugianto saat, melakukan video conference di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Palangka Raya, Selasa, 30 Juni 2020.

“Kalau mereka cinta kepada Kalimantan Tengah pasti mereka akan mengganti platnya dengan KH. Saya selaku Gubernur Kalteng tidak henti-hentinya mengimbau agar mereka menggunakan plat KH,” kata Sugianto Sabran.

BACA JUGA:   Penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2025 Menjadi Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Kalteng

Sehingga dia mengimbau para pengendara perusahaan yang belum menggunakan plat KH, wajib menggantinya dengan plat KH. Untuk bayar pajak kendaraan di Kalteng ini cuma 10 Persen saja dan itu pun hanya sekali.

Selain itu untuk perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah agar pada saat membawa muatan agar tidak berlebihan. Hal itu dilakukan agar jalan tetap awet dan tidak cepat rusak.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Selain itu dia mengimbau kepada seluruh bupati se Kalimantan Tengah agar bisa bertindak kepada pengendara yang belum menggunakan plat KH dan kendaraan dengan muatan berlebih.

“Karena Kabupaten tersebut itu wilayah mereka, sehingga mereka wajib melakukan tindakan. Sehingga mereka harus membuat aturan untuk menjaga agar jalan itu tidak mudah rusak,” ucapnya. (Hardi/Beritasampit.co.id)