Polsek Bukit Batu Aksi Jaga Satwa Liar Dilindungi dan Patroli Kawasan Rawan Karhutla

IST/BERITA SAMPIT - Imbauan Polsek Bukit Batu dalam melakukan aksi jaga Satwa liar Dilindungi dan patroli kawasan rawan Karhutla.

PALANGKA RAYA – Menjaga kelestarian alam di Indonesia merupakan hal yang patut untuk terus diperjuangkan, mengingat semakin marak terjadinya perdagangan maupun perburuan satwa liar yang dilindungi oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin saat melakukan aksi jaga satwa liar dilindungi di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa 30 Juni 2020. Ia bersama anggotanya menandai aksi tersebut dengan memasang spanduk yang menyuarakan Undang-Undang Republik Indonesia tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

“Undang-undang tersebut mengatur salah satunya tentang satwa liar yang dilindungi, serta secara umum larangan untuk membunuh, menangkap, memelihara dan memperdagangkannya,” ungkapnya.

Aksi tersebut dilakukan berlandaskan rasa kepedulian kepada satwa liar yang dilindungi, khususnya pada satwa endemik di Pulau Kalimantan dimana jumlah dan kelestariannya semakin mengkhawatirkan.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menjaganya dan kami selaku penegak hukum siap untuk menindak tegas oknum tak bertanggungjawab yang melakukan hal tersebut,” tegas Muludin.

Selain memasang spanduk, ia bersama anggotanya juga mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada warga setempat, serta menggalang untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam Kalteng.

Selain itu, Polsek Bukit Batu juga melakukan patroli kawasan rawan karhutla, ia bersama anggotanya menyambangi masyarakat yang memiliki lahan di sekitaran Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Para pemilik lahan diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahannya tersebut karena berpotensi mengakibatkan Karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.

“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalimantan Tengah yang gambut,” kata Iptu Muludin.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Polsek Bukit Batu juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku Karhutla yang tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalteng.

“Barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah,” tegasnya.

Dengan tujuan yang sama, para Bhabinkamtibmas di Polsek tersebut juga melakukan hal serupa, dimana merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian setempat untuk mencegah terjadinya karhutla.

“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya turut membantu upaya kami ini, demi mewujudkan Kalimantan Tengah dan Bumi Tambun Bungai yang terbebas dari bencana kabut asap,” pungkas Muludin. (Hardi/beritasampit.co.id).