Setubuhi Gadis Dibawah Umur 50 Kali, Seorang Duda Terancam 15 Tahun Penjara

MAN/BERITA SAMPIT - Tersangka TAR saat diamankan aparat Polres Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Seorang duda berinisial TAR (40) warga Jalan Perwira Mendawai Pangkalan Bun setubuhi gadis dibawah umur selama 50 kali. Pelaku bakal diancam 15 tahun penjara sesuai perbuatannya.

Hal ini terungkap berawal dari pengakuan seorang gadis dibawah umur (15 tahun) yang merupakan korban. Gadis ini mengaku kepada tantenya berinisial NN, bahwa akan dinikahi oleh TAR.

Mendengar pengakuan korban, tantenya terkejut kemudian minta penjelasan kepada korban. Korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi kurang lebih 50 kali oleh TAR. Kemudian tantenya mengadukan kepada orangtua korban. Maka atas dasar itu, orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian kepada Polisi.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia membenarkan, bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban. Tersangka TAR kini telah diproses di Polres Kobar.

“Cara tersangka melakukan persetubuhan awalnya dengan cara melakukan pemaksaan dengan menindih korban agar tidak bisa bergerak, kemudian mencium korban agar tidak berteriak,” jelas Rendra, Selasa 30 Juni 2020.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Sudah Mulai Dibangun Menjelang Puasa

Diketahui, tersangka sebagai buruh off di Camp Sungai Buluh Taman Wisata Lamandau. Tersangka tiap melakukan perbuatannya saat korban sedang tidur dimalam hari.

TAR mengaku segala perbuatannya atas dasar suka sama suka. ”Saya sudah berjanji akan menikahnya, dan yang bersngkutanpun mau,” akunya di Kantor Reskirm Polres Kobar. (Man/beritasampit.co.id).