Simak! Hal Penting Untuk Kemajuan Masyarakat Adat Dayak

IST/BERITA SAMPIT - Ir Sipet Hermanto Tunjan M Si, tokoh masyarakat Dayak Kalteng (batik biru tengah) saat foto bersama dalam suasana pertemuan Hasupa Hasundau Hamputan Dayak Tahun 2020.

PALANGKA RAYA – Dalam kegiatan Hasupa Hasundau Hamputan Utus Dayak Tahun 2020 “Daha Dayak Mantehau Ikau” yang dilaksanakan di aula Hotel Hawai, Kota Palangka Raya, Selasa 30 Juni 2020, Ir Sipet Hermanto Tunjan M Si sebagai salah satu tokoh masyarakat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) hadir dan bersama-sama memberikan masukan dan gagasan yang konstruktif untuk kemajuan bersama Suku Dayak kedepan dalam forum tersebut.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng tersebut menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Dayak, diantaranya pengembangan potensi wisata alam dan wisata budaya di Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tujuan Destinasi Wisata Dunia diantara yaitu Taman Nasional Tanjung Puting dan TN Nasional Sabangau. Pengembangan Wisata Alam dan Budaya, dapat menjadi peluang terbukanya masyarakat adat Dayak sebagai Pamandu Wisata.

Kemudian yang juga penting adalah akomodasi rakyat untuk usaha tambang emas dengan izin WPR yang harus didahului oleh penelitian potensi bahan galian tambang. serta pembangunan kelompok Tani Dayak Misik yang baiknya diintegrasikan dengan program nasional Perhutanan Sosial (Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan). Perlu penguatan kelembagaan kelompok tani, penguatan kapasitas SDM kelompok tani, Skema pendanaan, kemudian harus adanya pendampingan oleh tenaga penyuluh.

“Kemudian yang menjadi perhatian kita bersama adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan harus berbasiskan pemberdayaan masyarakat didalam dan sekitar hutan, harus ada program nyata yang mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Karhutla,” ujar Sipet Hermanto dalam rilis yang diterima.

Pihaknya juga mendorong diwujudkannya kewajiban plasma oleh Perusahaan Besar sawit (PBS) bagi masyarakat yang berada di desa yang ada di dalam dan sekitar PBS. Tidak hanya itu, menurut Sipet, perlu dukungan program bagi petani peladang pada lahan mineral, baik dana dan juga sarpras atau bisa menerbitkan Surat Keputusan Gubernur untuk membuka lahan dengan cara membakar yang terkendali. Pihaknya juga mendorong Revisi Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng.

“Yang selanjutnya adalah pengembangan Food Estate menurut hemat kami harus berbasiskan Korporate Petani agar mengutamakan masyarakat lokal dan kami juga meminta agar kita memperkuat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah ada berupa dukungan sarpras, tenaga pendidik (guru), saat ini ada di Mandomai SMK bangunan, di Barsel SPMA dan SMK di Tumbang Lahang di Kabupaten Katingan itu harus kita bantu dan maksimalkan,” kata Sipet Hermanto.

Selain itu pihak nya juga mendesak Pemerintah segera menerbitkan payung hukum Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta meminta kepada Kakanwil BPN/ATR Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memprioritaskan hak atas tanah/lahan masyarakat yang sudah dikuasai turun temurun dengan mekanisme TORA. (NA/beritasampit.co.id).