Hadiah Hari Bhayangkara 74, Polres Kotim Gagalkan Peredaran Sabu

KONFERENSI PERS : IM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin (kanan) di dampingi Kasat Reskoba Iptu Arasi (kiri baju putih) saat konferensi pers pengungkap kasus narkoba jenis sabu.

SAMPIT – Peredaran narkoba di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkat. Sebab itu, Polres Kotim berjanji terus memerangi jaringan narkoba di Bumi Habaring Hurung. Selasa 30 Juni 2020 Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 31,74 gram.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hadiah tersendiri bagi Bhayangkara di hari jadinya yang ke 74 tahun. Sabu seberat 31,74 gram berhasil digagalkan peredarannya dari tangan tersangka bernama Heriansyah alias Heri,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, Rabu 1 Juli 2020 saat konferensi pers pengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

Barang bukti sabu seberat 31,74 gram itu ditemukan oleh anggota Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Satreskoba Iptu Arasi, ditemukan dalam jok motor Honda Vario KH 3095 QA. Untuk mengelabui petugas kepolisian tersangka memasukan barang haram itu kedalam bolam lampu merk philips.

“Sabu itu dimasukan ke dalam bolam lampu merk philips dengan pembagian enam paket sabu. Atas temuan itu tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim,” tutur Abdoel Haris Jakin. (Im/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Akun Palsu Diduga Modus Penipuan Beraksi Mengatasnamankan Bupati Kotim