DPRD Mura Setuju Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

LULUS/BERITA SAMPIT- Rapat Paripurna DPRD Murung Raya.

PURUK CAHU- DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna ke 6 masa sidang II tahun 2020 dalam rangka persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 yang berlangsung ruang paripurna DPRD pada, Kamis 2 Juli 2020.

Agenda ini menjadi penyampaian akhir dari Bupati Mura, Perdie M. Yoseph beserta fraksi DPRD Mura terhadat pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun 2019 dengan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Ketua DPRD Mura, Doni saat didampingi wakil ketua I, Likon dan Wakil ketua II, Rahmanto Muhidin mengungkapkan, dalam laporan pertanggungjawaban tersebut DPRD mengapresiasi Pemkab Mura yang telah lima kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kalteng.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Telah dibahas bersama dari LHP BPK RI Perwakilan Kakteng boleh dikatakan hampir tidak ada rekomendasi. Artinya clear and clean, jadi memang sangat luar bisa tekad kerja keras dari semua pihak sehingga transparan terbuka ini disajikan bupati melalui LPJ yang kita tetapkan bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya usai pelaksaan sidang berakhir.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Sementara itu Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dalam penyempaiannya mengatakan terima kasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam agenda sidang paripurna kali ini yang telah disampaikan oleh pihak DPRD Mura.

“Terima kasih atas kesempatan dan kerjasama dewan yang terhormat, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda dan setelah mendengar dan menyimak serta memperhatikan, kita bersyukur mayoritas setuju terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019,” tutupnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)