Inovasi Kemenag, Daftar Haji Akan Bisa secara Online dan Mobile

IST/BERITA SAMPIT - Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalteng Gondo Utomo

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada calon jemaah haji. Terbaru, Kemenag tengah menyiapkan layanan mobile dan online untuk pendaftaran haji.

“Kementerian Agama menyiapkan dua inovasi, untuk memudahkan calon jemaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji, yakni melalui layanan mobile dan layanan online,” ungkap Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalteng Gondo Utomo.

Gondo saat mengutip penjelasan Kemenag pusat mengatakan, inovasi ini merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan. Kebutuhan akan inovasi ini semakin dirasa pada masa pandemi. Akibat proses pendaftaran masih harus dilakukan secara manual, maka layanannya dibatasi hanya lima jemaah per hari.

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

Sebenarnya Kemenag sudah merancang pendaftaran secara mobile dan online, namun masih terkendala regulasi. Apalagi saat pandemi seperti saat ini, pendaftaran jemaah di kantor Kemenag dibatasi hanya 5 jamaah per harinya, sebagai dampak tidak adanya pendaftaran secara mobile dan online.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA terkait ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi ini antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di Kantor Kemenag yang ada dalam UU No 13 tahun 2008. Regulasi ini mengatur bahwa kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang, tapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual,” tegasnya.

Gondo menambahkan, jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel. Calon jemaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile yang akan ditempatkan di sejumlah titik, tidak harus ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Jadi pendaftaran bisa dari mana saja. Misal calon jemaah sedang berada di luar kota atau bahkan luar negeri, tapi KTP-nya Palangka Raya, maka dia bisa mendaftar haji dari kota atau negara tersebut untuk kuota Palangka Raya melalui layanan online yang disiapkan. Format itu sudah selesai, tinggal menyiapkan server dan pengamanannya. Kita tidak perlu lagi kesulitan harus ada lembar pendaftaran, semua sudah berbasis digital,” tandas Gondo.

(Hardi/Beritasampit.co.id)