Polda Kalteng Musnah 1,33 Kg Shabu

MUSNAHKAN: Hardi/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr Dedi Prasetyo saat memusnahkan barang bukti narkoba

PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu satu bulan, lebih tepatnya di Bulan Juni 2020 Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Tangkapan di bulan Juni 2020 didapat dari 3 kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)sebanyak 4 kasus, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2 kasus dan di Kota Palangka Raya 2 kasus.

“Kabupaten Kotim berhasil ditangkap 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 558,11 gram. Untuk di Kabupaten Gumas, diamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 147,39 gram. Sedangkan tangkapan di Kota Palangka Raya berhasil diamankan sabu seberat 631,52 gram dari 4 orang tersangka,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo.

Total sabu yang dimusnahkan pada pagi ini sebanyak 1337,02 gram. Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo dan dihadiri oleh Kajati Kalteng dan Kabinda Kalteng dan Ka BNNP Kalteng serta Pejabat Utama Polda Kalteng di Loby Mapolda Kalteng, Kamis 2 Juli 2020

Atas perbuatan para tersangka yang merupakan pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda1 miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda 10 miliar Rupiah. (Hardi/Beritasampit.co.id)