JAKARTA— Satgas Peradaban Bangsa (SPB) meminta agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) segera dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Satgas SPB, Aan Rohana menilai RUU HIP telah telah nyata mengandung unsur tingkat kontroversi yang sangat besar di tengah masyarakat.
“Jadi, RUU HIP itu segera dihapus, karena memiliki masalah fundamental di dalamnya yang bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruksi dan mendowngrade kedudukan Pancasila,” tegas Aan, Kamis, (2/7/2020).
Aan bilang persoalan utama RUU HIP tersebut bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya, tetapi ideologi Pancasila sebagai judul Undang-undang itu juga merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di tengah masyarakat.
Karena, Aan berujar bahwa UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila, dan Mahkamah Konstitusilah yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945.
“Sangat tidak negarawan legislatif membawa kedudukan menjadikan Pancasila ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman,” imbuhnya.
Menurut Aan, eksistensi Pancasila sampai saat ini pun masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, radikalisme.
Maka, dirinya menegaskan tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam UU yang secara hierarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945.
“Demi kemaslahatan dan masa depan NKRI, serta tegaknya persatuan kesatuan bangsa Indonesia, maka patutlah RUU HIP dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” pungkas Aan Rohana.
(dis/beritasampit.co.id)