Kadishub Kotim : Tarif Pembonceng Rp 2.000 Harus Dicabut

Kepala Dishub Kotim H Fadlian Nor

SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Fadlian Nor, akhirnya angkat bicara terkait pro kontra pembonceng dikenakan tarif Rp 2.000 per orang ketika ikut kapal penyeberangan Sampit-Seranau.

“Kembalikan ke tarif semula dalam artian tidak dikenakan tarif kepada pembonceng,” ucap Fadlian kepada wartawan beritasampit.co.id via telepon, Jumat 3 Juli 2020.

Meskipun kapal penyeberangan tujuan Sampit-Seranau pengelolaan diserahkan ke swasta, kata dia, Dishub Kotim masih punya wewenang untuk membuat aturan.

“Secara aturan, dishub masih punya wewenang untuk mengatur walaupun pengelolaannya diserahkan ke swasta,” tegas Fadlian.

Dia menyayangkan kepada pengelola kapal penyeberangan Sampit-Seranau, karena tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu tentang diberlakukannya aturan baru bahwa pembonceng dikenakan tarif Rp 2.000 per orang.

“Sekali lagi, Dishub Kotim menegaskan tarif itu dicabut karena menuai pro dan kontra,” tutupnya.

(ifin/beritasampit.co.id)