Kapolsek Dusun Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan (pertama dari kiri) saat mengamankan pelaku IY (dua dari kiri).

BUNTOK – Polsek Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang di back up Unit Reskrim setempat berhasil gagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang pria yang bernama IY (43) warga Desa Marawan Baru Kecamatan Dusun Utara (Dusut), Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 18.22 WIB.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), dijalan Kaladan Gang Palapa VIII RT 30 RW 05 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusel, Kota Buntok. Penangkapan pelaku tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan bersama Unit Reskrim Polsek Dusel.

Kapolsek Dusel Iptu Ahmad Wira Wisudawan kepada beritasampit.co.id, Jumat 3 Juli 2020 membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang akan melakukan transaksi narkoba.

Adapun kronologis penangkapan tersebut dijelaskan Ahmad, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba tepatnya di jalan Kaladan Gang Palapa VIII RT 30 RW 05 Kota Buntok. Sehingga, bersama anggota dirinya langsung bergerak ke TKP dan setelah sampai di TKP apa yang telah diinformasikan oleh masyarakat benar adanya.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

“Pasalnya dari gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan tidak mau kecolongan petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku,” katanya.

Diungkap Ahmad Wira, sebelum dilakukan penangkapan pelaku IY sempat membuang barang bukti (Barbuk) namun sempat diketahui petugas, sehingga ditemukan satu buah plastik clip bening yang berisikan serbuk kristal putih jenis sabu-sabu.

“Yang dibuang pelaku IY, direrumputan di sekitar TKP yang kemudian diakui pelaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan saat ditanya oleh petugas pelaku mengatakan bahwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal memiliki dan menguasai narkoba tersebut,” bebernya.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga disekitar TKP pelaku mengambil dan menyerahkan satu buah plastik clip bening yang berisikan sabu-sabu tersebut kepada petugas, kemudian dari hasil pengeledahan di dalam tas pelaku ditemukan Barbuk berupa satu buah potongan sedotan plastik warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening bekas sabu-sabu yang disimpan pelaku IY di dalam ret sleting tas ransel. Selain itu, disekitar TKP ditemukan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning, satu buah tas ransel warna merah merk Pollo.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya warga Desa Marawan Baru ini digelandang di Mapolsek Dusel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ahmad Wira.

Adapun Barbuk yang berhasil diamankan yakni satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu buah potongan plastik warna putih berisikan plastik klip bening, satu buah plastik klip bening, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning dan satu buah tas ransel warna merah merk pollo.

“Atas perbuatannya, IY dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman, hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Ahmad Wira Wisudawan. (Ded/beritasampit.co.id).