Kebiasaan Baru Sebagai Bentuk Adaptasi, Daerah Zona Hijau Covid-19 Diberi Izin Kegiatan Belajar Tatap Muka

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran tegas meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menerapkan kebiasaan baru sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto menyampaikan bahwa sejak status siaga darurat pandemi Covid-19 ditetapkan di wilayah Provinsi Kalteng pada tanggal 17 Maret 2020 dan kemudian ditingkatkan menjadi tanggap darurat, proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah.

Pemerintah Provinsi Kalteng sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berusaha menjaga kegiatan belajar-mengajar berkualitas.

“Terkait dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah telah memutuskan bagi daerah yang berzona hijau, dimana kasus Covid-19 tidak ada lagi, dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, maka pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap tentunya dengan mengikuti protokol yang telah ditentukan,” jelas Sugianto.

Meski demikian, Sugianto menegaskan kepada Bupati/Wali Kota, Satuan Pendidikan dan juga seluruh orang tua, dalam masa pandemi saat ini, hal paling penting adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak, murid-murid, guru-guru dan keluarga, sehingga diharapkan tetap bersama-sama mematuhi keputusan dan arahan pemerintah.

“Keputusan Mendikbud Nadiem Makarim bahwa zona yang dinyatakan oleh Gugus Tugas Covid-19 sebagai zona kuning, zona orange, dan zona merah, belum bisa melaksanakan proses belajar secara tatap muka,” tegasnya.

Terkait dengan tatanan kehidupan baru, Sugianto mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan pemerintah mengenai zonasi kabupaten/kota masing-masing.

“Hal ini sangat penting mengingat zonasi resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19, dalam bentuk zona merah, zona orange, zona kuning dan zona hijau, menjadi informasi penting seluruh masyarakat untuk memahami resiko penyebaran Covid-19 di masing-masing kabupaten dan kota. Kalau kabupaten/kota saudara-saudara sekalian statusnya zona merah, berdiam diri di rumah, tetap berada di rumah, merupakan pilihan yang terbaik untuk dilakukan,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).