2 Tersangka Kasus Sumur Bor Segera Disidangkan

RILIS: AUL / BS - Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo (tengah) saat press rilis Senin 06 Juni 2020

PALANGKA RAYA – Sempat jadi pertanyaan publik kasus penyelewengan dana proyek sumur bor untuk pencegahan Karhutla yang sudah berjalan lebih setahun kini memasuki babak baru.

Dua orang tersangka yaitu A sebagai PPK Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng yang terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,4 milyar.

Selain A, MS sebagai konsultan pengawas proyek pengadaan sumur bor terbukti merugikan negara sebesar Rp 87 juta, karena tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai konsultan pengawas.

“Dua orang tersangka ini berkas akan dilimpahkan untuk disidangkan pada Rabu mendatang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo pada, Senin 06 Juli 2020.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Zet juga mengatakan modus tersangka A dengan sengaja melakukan Mark Up pada anggaran dan pengadaan sumur bor fiktif. “Kita temukan di lapangan masih banyak dan bersegel baru pada peralatan sumur bor, itu artinya sumur tersebut belum terpasang sama sekali,” ungkap Zet.

Dirinya juga mengakui menemui kesulitan saat cek lokasi sumur bor yang diduga disengaja titik pembuatannya didaerah yang sulit terjangkau.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Kami kesulitan untuk menjangkau lokasi yang memang terbilang berat Medan jalannya,mungkin memang disengaja letak sumur bor sulit dijangkau,” ujar mantan penyidik KPK ini.

Zet juga menegaskan kasus sumur bor ini tidak berhenti sampai disini saja pihaknya juga terus mengumpulkan bukti bukti baru termasuk pihak Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Universitas Palangka Raya ( UPR) yang juga terlibat dalam proyek pengadaan sumur bor.
(Aul/beritasampit.co.id)