Diimbau Pengusaha Angkutan Wajib Terapkan Protokol Covid-19

PALANGKA RAYA -Guna mencegah penyebaran virus Corona, kepada para pemilik usaha jasa layanan angkutan orang di Kota Palangka Raya diimbau agar selalu memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan cegah penular Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita. “Meski sudah dibuka tidak menutup kemungkinan terjadi penularan covid-19 pada alat tranportasi jalur darat melalui kontak fisik antar penumpang,” katanya, mengutip Borneonews.

Politisi Partai Perindo ini mengemukakan, syarat-syarat yang bisa diberikan yaitu, para awak angkutan dan penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil Rapid Test atau surat keterangan sehat bebas Influenza dari rumah sakit atau puskesmas.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Selain itu saat naik ke dalam angkutan atau berada di dalam angkutan, penumpang dan awak angkutan wajib menerapkan protokol Covid-19 untuk memastikan awak angkutan dan penumpang benas Covid-19.

“Sebelum keberangkatan, awak angkutan dan Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas PO dan terminal menggunakan Thermo Gun, kemudian menggunakan masker mulut dan hidung sebelum dan selama diperjalanan,” katanya.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kota Palangka Raya Berharap Hari Raya Galungan Membawa Kedamaian dan Keberkahan Dalam Hidup

Apabila ada penumpang atau awak angkutan yang ditemukan indikasi batuk, flu, pilek, suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius berdasarkan hasil pemeriksaan, maka penumpang wajib dilarang mengkikuti keberanhkatan.

Demikian halnya awak angkutan dilarang membawa angkutan. “Terpenting usahakan bisa untuk menjaga jarak duduk selama di perjalanan. Untuk itu kapasitas penumpang harus diberi batasan, jika sebelumnya membawa full sekarang hanya membawa 50 persen,” jelasnya.

(gra/beritasampit)