Tokoh Agama Hindu Kaharingan Imbau Majelisnya Patuhi Aturan Pembatasan Ibadah

SILATURAHMI : IST/BERITA SAMPIT - Kanit III Satintelkam Bripka Alfriyano, saat silaturahmi dengan tokoh agama hindu kaharingan, Kundit Ujunas.

KASONGAN – Dengan adanya penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Kota Palangka Raya sebelumnya, maka dari itu Kundit Ujunas sebagai panasehat majelis Hindu Kaharingan Katingan megimbau majelisnya untuk taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah saat beribadah.

Saat didatangi anggota Satuan Intelkam Polres Katingan beberapa hari yang lalu, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Katingan. Caranya dengan mematuhi semua aturan yang dibuat oleh pemerintah terlebih saat beribadah.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

“Sebagai beragam, apapun aturan yang diputuskan, harus kita taati. Karena ini juga demi keselamatan kita bersama kita harus taat kepada sang hiyang widi dan taat terhadap aturan pemerintah,” kata Kundit Ujunas.

Hal senada disampaikan Kanit III Satintelkam Bripka Alfriyano, yang juga mengajak semua warga Katingan untuk mendukung seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19 disetiap beraktivitas.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosilalisasi Kompetisi Gagasan Inovatif 2024

“Mari kita sama-sama menaati aturan yang ada, kurangi bepergian. Lebih baik kita di rumah saja. Bekerja di rumah, beribadah di rumah, dan jaga jarak demi kemaslahatan dan kesehatan kita bersama,” singkatnya, Senin 6 Juli 2020. (Annas/beritasampit.co.id).