Satgas Gugus Tugas Kota Palangka Raya Tegur Pelaku Usaha Tak Hiraukan Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Satgas Gugus Tugas Kota Palangka Raya saat tegur pelaku usaha yang tidak hiraukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

PALANGKA RAYA – Di tengah upaya Polresta Palangka Raya bersama Satgas Gugus Tugas dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19, masih ditemukan oknum pelaku usaha yang tidak mendukung perjuangan tersebut. Hal ini terjadi saat petugas melakukan patroli pendisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Toko Serba 35 Ribu Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin 6 Juli 2020.

Teguran keras dilayangkan petugas kepada pemilik toko tersebut karena tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik pada tempat usahanya maupun juga kepada para pengunjung, seperti mewajibkan penggunaan masker, menyedia wadah cuci tangan dan pengaturan tata ruang sesuai physical distancing.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

“Saat ini memang diperbolehkan untuk menjalankan usaha tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah, tidak boleh bersikap tidak peduli seperti ini, karena wabah ini dapat teratasi dengan adanya upaya bersama,” tegas Iptu Suharno yang pimpin patroli tersebut.

Hal ini memang sangat memprihatinkan, mengingat semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 yang dikonfirmasi oleh Satgas Gugus Tugas Kota Palangka Raya, dimana telah mencapai 399 pasien dengan tingkat kematian sebanyak 30 orang.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

“Ini merupakan teguran kedua pada toko ini, dimana sebelumnya melakukan pelanggaran yang sama ketika dalam masa penerapan PSBB yang lalu. Apabila masih tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 maka pemerintah menyatakan siap memberikan sanksi tegas,” pungkas Suharno.

Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, para pelaku usaha wajib untuk menyediakan wadah cuci tangan yang layak digunakan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mengharuskan para pengunjungnya untuk menggunakan masker, serta mengatur tata letak ruangan dengan menerapkan physical distancing. (Hardi/beritasampit.co.id).