Dipersidangan, Teguh Mengaku Disesatkan Mantan Bupati Katingan

Suasana Persidangan Kasus Korupsi Teguh Handko

PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta Selatan, Teguh Handoko selaku terdakwa perkara korupsi menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 07 Juli 2020

Teguh mengaku hanya menjadi korban dan melimpahkan kesalahan pada mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. “Hal ini terjadi akibat kepentingan dan keserakahan Ahmad Yantenglie, Tekli, dan Heryanto Chandra,” tuding Teguh.

Dalam sidang sebelumnya, Teguh mendapat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,5 miliar atau diganti 6 tahun kurungan.

Dan Teguh membantah mendapat keuntungan Rp1,5 miliar dan karena telah dia kembalikan pada Yantenglie disaksikan Tekli.

Dirinya mengaku tidak pernah memberikan ambulan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. Keuntungan yang ditawarkan BTN dalam memberikan bunga deposito 5,5 persen masih dalam batas wajar perbankan.

Teguh pun mengklaim dirinya telah membantu menyelamatkan uang negara karena tidak semua kas daerah dia perbolehkan untuk dipindahkan oleh Haryanto Chandra. “Saya disesatkan oleh Ahmad Yantenglie, Tekli, dan Haryanto Chandra,” dalih Teguh.

Latar belakang perkara adalah saat Teguh disebut sebagai bagian dari perkara korupsi yang telah menjebloskan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Kuasa BUD Katingan

Tekli sebagai terpidana perkara korupsi. dalam dakwaan, Yantenglie bersama dengan Tekli selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD), Sura Peranginangin selaku BUD, Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan Heryanto Chandra selaku Direktur PT Zanasfar Mandiri, telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp100 miliar.

Dana tersebut dipindahkan dari rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng ke rekening BTN Pondok Pinang. Heryanto Chandra kemudian memindahkan dana kas daerah tersebut ke rekening PT Zanasfar Mandiri. Teguh menyetujui pemindahan dana dengan alasan Heryanto Chandra mendapat penunjukan dari Yentenglie.

Untuk Yantenglie, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang memutuskan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta beban uang pengganti Rp30.582.536.065,32 atau diganti 8 tahun penjara.

Sedangkan Tekli mendapat 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Heryanto Chandra hingga kini masih berstatus buronan.
(Aul/beritasampit.co.id)