Fakta Mengejutkan Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa di Katingan

KONFERENSI PERS : ANNAS/BERITASAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, beserta jajarannya saat gelar konferensi pers, dihalaman Polres Katingan, Kamis 9 Juli 2020

KASONGAN – Fakta mengejutkan terkuak terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Oknum Kades berserta dua perangkat desanya yang terjadi di desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

Fakta tersebut terungkap saat Polres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK dan jajarannya mengelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan tiga orang tersangka terhadap mawar (nama samaran), di halaman Polres Katingan, Kamis 9 Juli 2020 sore.

“Hari ini kita mengelar konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban adalah kita sebut mawar (17) dan belum genap 18 tahun. Sehingga masih dibawah umur dan masih sebagai pelajar,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, kepada awak media.

Oknum Kepala Desa HNR (47) kemudian kedua perangkat desa lainya berinisial NK (24) dan ALW (39) dan Ketiga orang ini melakukan persetubuhan dengan korban masing-masing dengan NK sebanyak 3 kali yaitu di bulan Juli 2019. Kemudian bulan Januari 2020 dan Maret 2020.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Kemudian, ALW 1 kali pada bulan Oktober 2019. Lalu, HNR 4 kali yaitu 2 kali di bulan April 2020 dan 2 kali bulan Mei 2020.

Kasus ini terbongkar  ketika korban (mawar) sudah hamil 5 bulan yang saat itu ditanyai orang tuanya. Siapa yang melakukan hal tersebut dan dijawab oleh korban adalah saudara NK atau yang merupakan mantan pacarnya.

“Kemudian, setelah di ketahui atas nama NK. Lucunya korban dan keluarganya mendatangi kepala desa untuk meminta pendapat terkait kejadian ini. saat itu Kepala desa menyarankan untuk dilakukan sidang adat,” kata Kapolres.

Mendengar saran tersebut, korban dan keluarganya kembali ke rumah dan ditanyai lagi oleh kaka dan orang tuanya. Korban menyampaikan bahwa ada tiga pelaku yang sudah pernah menyetubuhi dan Salah satunya adalah kepala desa tersebut.

BACA JUGA:   Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Katingan Lakukan Sidak di Pasar Tradisonal Pegatan

” Jadi beliau yang menyarankan untuk dilakukan sidang adat pada hari senin 6 Juli 2020. Setelah itu korban melaporkan ke kepolisian, setelah mengetahui salah satu pelaku adalah aparat di pemerintah desa itu. Setiap melakukan aksinya terhadap korban, ketiga pelaku selalu melakukan ancaman terhadap korban agar tidak memberitahuan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak Menjadi Undang-Undang.

Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk proses lebih lanjut. Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Annas/beritasampit.co.id)