Kembali Sekolah, Ini Syaratnya di Barito Utara?

SHP/BERITA SAMPIT - Plt Kadisdik Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A Surapati

MUARA TEWEH – Keputusan terkait sekolah di Kabupaten Barito Utara (Barut), kembali akan melakukan proses pada belajar mengajar (PBM), yang mana dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 ini.

Namun, hal itunya memiliki beberapa persyaratan yang harus di lakukan. Dimana terutama mengenai protokol kesehatan, yang akan dilakukan karena lantaran masih pendemi Covid-19.

Hal itu akan dikuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), dari empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, saat dihubungi via telephon, pada Kamis 9 Juli 2020 mengatakan, bahwa dalam SKB empat menteri tersebut.

Adapun salah poin penting dalam PBM tersebut untuk tahun ajaran 2020/2021 yang akan berlangsung di sekolah, adalah yang berada pada zona hijau.

“Jadi sesuai petunjuk yang kita pastikan, adalah tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli nanti. Dan itu hanya sekolah yang benar-benar siap, dalam memenuhi syarat bisa menggelar PBM,” kata Syahmil.

Selain berada di zona hijau, harus mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat kemudian siswa dan siswi (anak) didik harus mendapat izin dari orang tuanya sendiri.

“Jadi harus ada surat pernyataan dari orang tuanya sendiri, dimana bahwa anaknya di ijinkan untuk mengikuti proses belajar mengajar. Dan jika tadak daapt ijin, maka berarti anak tersebut harus belajar dari rumah saja,” terangnya.

Sambung Syahmiludin lagi,  bahwa anak didik yang sakit, maka tidak akan diperbolehkan sekolah. Begitupun pihak sekolah, guru yang sakit juga dilarang untuk mengajar.

“Dalam belajar nanti di dalam ruagan belajar, maka harus ada jarak. Ya si anak nanti misal ada 40 orang dalam satu ruang, maka akan di kurangi menjadi bisa 20 orang saja, Protokol kesehatan lainnya, yang wajib dijalankan di sekolah saat PBM, adalah meliputi anak didik yang wajib memakai masker, dan sekolah juga akan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta menyediakan alat cuci tangan, dan dilarang berjabat tangan,”katanya.

Aturan tambahan dalam Surat Edaran (SE) yang disiapkan oleh Disdik Barito Utara, khusus bagi SMP sederajat dan SMA sederajat adalah masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2020 akan ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah saja.

Surat Edaran Bupati dan dasar hukumnya disiapkan, jadi tinggal tanda tangan, sambil menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19. Disdik Barito Utara tetap memperhatikan aturan terbaru dalam SKB empat menteri tersebut.

“Dimana bahwa SMP sederajat dan SMA sederajat, dimulai PBM Juli 2020, SD mulai 14 September 2020 nanti, serta Penddikan Anak Usia Dini atau TK mulai 16 November 2020. Maka akan di uji coba kegiatan PBM nya, merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak pihak kepada Disdik Barito Utara. kita uji dengan syarat semua aturan, yang akan diterapkan dan ditaati, supaya Disdik tidak disalahkan nantinya,” tukasnya.

(shp/beritasampit)