Usai Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ngaku Beri Uang

KASUS CABUL : ANNAS/BERITA SAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, saat ngobrol dengan 3 tersangka, usai gelar konferensi pers, Kamis 9 Juli 2020

KASONGAN – Usai melaksanakan gelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur hingaa hamil 5 bulan, di Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, di halaman Polres Katingan, pada Kamis 9 Juli 2020.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK berbicara langsung terhadap tiga orang pelaku yaitu NK (24) yang merupakan mantan pacar korban, HNR (47) yang merupakan Kepala Desa Tewang Manyangen, dan ALW (39) kaur pemerintahan Desa.

Saat itu, Kapolres Andri Siswan Ansyah, menanyakan kepada NK (24) berapa kali disetubuhi korban dan dijawab ada 3 kali yaitu perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng. Dirinya mengakui bahwa hubunganya dengan korban adalah sebagai mantan pacar. Hal itu dilakukan sejak di bulan Juli 2019, kemudian bulan Januari dan Maret 2020.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Kemudian, dilanjutkan dengan pertanyaan yang sama kepada HNR (47) yang merupakan oknum Kepala Desa Tewang Manyangen. Dirinya mengakui ada 4 kali setubuhi korban (mawar, nama samaran). Aksi itu salah satunya dilakukan di rumah Kades bahkan di kantor Desa Tewang Manyangen.

Dari pengakuan Oknum Kades, usai setiap setubuhi korban, dirinya selalu memberikan uang dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu lebih kepada mawar.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Kemudian, ALW (39) merupakan kaur pemerintahan Desa. Pelaku ini pernah 1 kali setubuhi korban pada bulan Oktober 2020, yaitu si semak-semak kebun pisang desa.

Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan  anak Menjadi Undang-Undang. Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Annas/beritasampit.co.id)