WNA Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Kapolda Metro: Ada 305 Video Mesum yang Kami Sita

Konferensi Pers Eksploitasi Anak, di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA—Subdit 5 Reserse Remaja Anak-anak dan Wanita (Rekanakta) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (Child Sex Groomer) di beberapa hotel wilayah DKI Jakarta.

Dalam kasus pencabulan terhadap anak itu, polisi meringkus satu pelaku berinisial FAC (65) berwarga negara Perancis.

“Ada 305 video mesum anak di bawah umur dengan pelaku yang berhasil kami sita. Video tersebut berupa film yang disimpan di dalam laptop pribadi,” tutur Nana, dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Kamis, (9/7/2020).

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Saat tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penggerebekan di hotel Mangga Besar, Jakarta Barat. Kepolisian menangkap tersangka FAC dengan dua orang anak dalam kondisi telanjang.

Nana berujar berdasarkan pengakuan dari tersangka. Yang bersangkutam sudah tiga bulan melakukan pencabulan terhadap anak di sejumlah hotel.

“Tersangka mengaku sebagai fotografer untuk memuluskan aksi bejatnya itu,” pungkas Irjen Pol Nana Sudjana.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 5 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara seumur hidup.

(dis/beritasampit.co.id)