Kasus Cabul Kades, Wabup Katingan: Akan Kita Tindak Tegas

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang.

KASONGAN – Kasus pencabulan oleh Kepala Desa (Kades) dan Kaur Pemerintah Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan terhadap anak perempuan di bawah umur baru-baru ini viral di masyarakat.

Hal ini membuat Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang angkat bicara. Ia menyayangkan perbuatan yang dilakukan tersebut, karena sebagai Kades Tewang Manyangen adalah perbuatan tidak terpuji dan tidak baik untuk dicontohkan bagi masyarakat di pemerintahan desa tersebut.

“Yang namanya Kepala Desa itu merupakan seorang pemimpin di desa dan menjadi panutan dapat mengayomi masyarakatnya dan tak sepatutnya melakukan perbuatan asusila seperti itu. Dan ini sangat disayangkan, dan ini menjadi pelajaran bagi kita serta semua Kepala Desa dan perangkatnya di Kabupaten Katingan ini,” kata Sunardi, Jumat 10 Juli 2020.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Dirinya kembali mengingatkan kepada semua pejabat di pemerintahan Kabupaten Katingan kedepannya agar tidak terulang kembali kasus seperti apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkatnya di Desa Tewang Manyangen.

“Kepala Desa dan perangkatnya ini akan kita tindak tegas terkait kasus yang sedang berjalan. Yang jelas nantinya segera diangkat pelaksana tugas dalam waktu dekat ini. Agar pemerintahan di desa tersebut tetap berjalan dengan baik. Dan sekali lagi sangat disayangkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Perlu diketahui, sebelumnya pihak Polres Katingan sudah mengamankan para tersangka, dan dijerat pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancamanya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Annas/beritasampit.co.id).