PANGKALAN BUN – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin bertambah. Sebab itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah kembali keluarkan Surat Edaran Nomor 443/95/BU.I Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, bagi peserta didik tetap belajar di rumah.
Surat Edaran yang dikeluarkan, Kamis 9 Juli 2020 itu tujuannya untuk mencegah peningkatan risiko penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan. “Kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini memprioritaskan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat,” kata Nurhidayah.
Dalam surat tersebut, dijelaskan kriteria dimulainya pembelajaran tahun 2020/2021 diatur berdasarkan zona penularan Covid-19, yang dimulai tanggal 13 Juli 2020.
“Kabupaten yang masuk dalam zona merah, orange dan kuning, dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Sedangkan kabupaten yang berada di zona hijau, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan berbagai persyaratan,” jelasnya.
Nurhidayah terus mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan. “Kita semua saat ini harus meningkatkan disiplin yang tinggi terhadap diri kita masing-masing, dan jangan sampai lupa kalau keluar rumah pakai masker,” pungkas Nurhidayah. (Man/beritasampit.co.id).