MUARA TEWEH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu, Kamis 9 Juli 2020 atas nama JS (45) dan HR (36) di tempat yang berbeda.
“Kita telah menangkap dua pelaku pengedar sabu di dua tempat, yang mana JS kita tangkap di rumahnya Jalan Sengaji Hilir dan HR juga di rumahnya Jalan Kelapa Sawit 2,” kata Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kepala Satres Narkoba Polres Barut AKP Slameto, Jumat 10 Juli 2020.
Dijelaskannya, ditangan JS diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,42 gram. Dan JS ini saat ditangkap dan dikembangkan ternyata barangnya berasal dari seseorang yang tak lain adalah HR.
“Selang satu jam setelah dari pelaku pertama, kita tangkap lagi pelaku ke dua dengan barang bukti sebanyak 13 buah plastik klip sabu dengan berat 12,27 gram,” katanya.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga telah mengamankan HP, sendok takar, pipet kaca, dan dompet plastik warna hitam.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Barut, dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (shp/beritasampit.co.id).