KASONGAN – Kasus pencabulan oleh Kepala Desa (Kades) dan salah satu Kaur Pemerintahan Desa Tewang Manyangen, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan terhadap anak perempuan dibawah umur sangat viral. Pasalnya, korban disetubuhi sebanyak 8 kali di tempat yang berbeda hingga hamil 5 bulan.
Kepala Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMDes) Kabupaten Katingan, Kabul Mustiman mengatakan, meskin Kades Tewang Manyangen tersangkut hukum, untuk penyelenggaran pemerintahan di desa tersebut tetap berjalan seperti biasanya.
Namun, dirinya meminta kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengusulkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) ke Camat Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.
“Untuk Kades diangkat dari Sekretaris Desa itu sendiri, sedangkan Kaur atau Perangkat Desa yang juga tersangkut masalah hukum ini juga digantikan oleh Kaur yang ada di desa. Kemudian, yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dibuat oleh Camat,” jelas Kabul Mustiman, Jumat 10 Juli 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sementara waktu proses penyidikan dan proses hukum berjalan, dan apabila proses hukum berlanjut tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan sementara sampai proses hukum selanjutnya sampai pada putusan Pengadilan Negeri.
“Pada intinya kita dari Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sudah ambil langkah-langkah terkait permasalah desa itu. Kita jamin Pemerintahan Desa tetap berjalan,” pungkanya. (Annas/beritasampit.co.id).