Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Cegah Karhutla

IST/BERITA SAMPIT - Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Ingatkan Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Lahan

PALANGKA RAYA – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat pada setiap tahunnya di Kota Palangka Raya ketika memasuki musim kemarau.

Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Aipda Kuswadi bergerak untuk menyambangi para pemilik lahan di sekitaran Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Juli 2020.

Dirinya mengingatkan untuk tidak melakukan pembakaran ketika membersihkan lahan, karena hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan karhutla yang berdampak pada kerusakan alam.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah yang gambut,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,” tegasnya.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Selain para pemilik lahan, masyarakat yang berada di kelurahan tersebut juga diingatkan untuk turut membantu upayanya dalam mencegah terjadinya karhutla, dengan melaporkan apabila menemukan terjadinya kebakaran lahan.

“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya turut membantu upaya kami ini, demi mewujudkan Kalimantan Tengah dan Bumi Tambun Bungai yang terbebas dari bencana kabut asap,” pungkas Kuswadi.

(Hardi/Beritasampit.co.id)