Aksi Massa Bisa Dilakukan Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Komisi I Parningotan Lumban Gaol.

SAMPIT – Dalam menyampaikan aspirasi dan orasi di jalan tidak ada aturan yang melarang masyarakat, organisasi masyarakat dan mahasiswa di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Namun, Anggota DPRD Kotim Parningotan Lumban Gaol meminta agar aksi-aksi yang bersifat mengumpulkan orang banyak jangan sampai dilakukan tanpa menerapkan sistem protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.

“Batasan-batasan pasti ada, kalau dilarang saya rasa tidak dibenarkan. Kami sarankan jangan sampai di masa-masa pandemi Covid-19 seperti sekarang justru ada kegiatan-kegiatan semacam aksi demonstrasi yang biasanya mengumpulkan orang banyak. Dan tentunya akan berbahaya,” ucap legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang, Senin 13 Juli 2020.

Sementara itu, berkaitan dengan aturan di masa pandemi Covid-19 ini, menurut anggota DPRD Kotim Komisi I ini, tentunya setiap institusi maupun lembaga pemerintah harus mengutamakan keselamatan orang bagi banyak.

“Dipertimbangkan lebih dulu, bisa saja melakukan aksi demo dengan menggunakan protokol kesehatan yang baik di lapangan maupun dengan cara yang sudah dianjurkan pemerintah. Kami berharapan jangan dululah ada aksi-aksi karena ini masa-masa pandemi,” katanya.

Politikus Partai Demokrat ini juga menyampaikan, seperti halnya beberapa waktu ini ada aksi massa yang terpaksa batal dilakukan juga merupakan sebagai bentuk dorongan dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa.

Menurutnya, saat ini momennya yang kurang tepat, karena saat ini masa-masa di mana Pemerintah Pusat maupun daerah bersama instansi terkait sedang berjuang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kalau ada perkumpulan seperti aksi masa tidak menutup kemungkinan rantai penyebaran Covid-19 akan lebih cepat,” tutupnya. (Im/beritasampit.co.id).