Kualitas Pelayanan Pendidikan Harus Terjaga dengan Inovasi

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru 2020/2021 secara resmi dimulai hari ini, Senin 13 Juli 2020. Kegiatan belajar tatap muka bagi daerah kabupaten/kota zona kuning, zona orange dan zona merah di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih dilarang dan melakukan proses belajar di rumah.

Namun kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik, diminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran harus tetap terjaga dengan melakukan inovasi-inovasi dalam proses pembelajaran dari rumah, sehingga peserta didik tetap dapat mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal.

“Kita bersyukur dan bersukacita bersama-sama dengan anak didik dan orang tua didik, karena meskipun kita masih menghadapi pandemi Covid-19, proses pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 tetap dapat kita laksanakan,” kata Sugianto Sabran.

Sementara itu, mengenai adanya bukti ilmiah terbaru yang menunjukkan Covid-19 bisa menular melalui udara dipicu oleh mikro droplet, yang dapat memiliki waktu cukup lama untuk bisa hilang dari lingkungan, Sugianto mengimbau seluruh masyarakat Kalteng untuk senantiasa memperhatikan aktivitas masyarakat pada tempat-tempat yang beresiko tinggi karena sirkulasi udara atau ventilasi udaranya tidak baik sehingga dapat menghindari paparan Covid-19.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

Dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalteng.

Tujuan yang ingin dicapai dengan Pergub ini adalah adanya kesamaan visi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tatanan kehidupan baruasyarakat produktif dan aman dari Covid-19, dan meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19 di Provinsi Kalteng.

BACA JUGA:   Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Selain itu, bertujuan untuk mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kaltemg, dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya peraturan ini, Suginto meminta kepada seluruh pihak terkait agar menerapkan peraturan ini sebagaimana mestinya sehingga tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng dapat berjalan dengan baik.

Sugianto selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng terus menerus tiada henti-hentinya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah sehingga bisa terhindar dari risiko terpapar Covid-19. (Hardi/beritasampit.co.id).