Legislator Minta Panitia Pembangun Masjid Taat Terhadap Aturan

IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, komisi IV Bima Santoso.

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada panitia pembangunan masjid agar lebih mentaati aturan dalam hal pengumpulan dana sumbangan di jalan raya.

Secara pribadi Bima Santoso yang merupakan anggota DPRD Kotim komisi IV itu tidak melarang adanya panitia pembangunan mesjid yang melakukan aktivitas pengumpulan dana untuk membangun mesjid di daerah tersebut.

“Tidak saya larang mereka untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan dana sumbangan itu, akan tetapi panitia tersebut harus lebih mentaati aturan yang sudah disampaikan melalui surat edaran dinas terkait yakni dinas Perhubungan Kotim. Dimana dalam surat edaran itu salah satunya tidak dibolehkan menaruh kotak uang atau orang yang menjaga tempat sumbangan di tengah jalanan umum,” jelas Bima Santoso, Senin 13 Juli 2020 ketika di temui di ruangan kerjanya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh panitia pengumpul dana sumbangan itu sangat beresiko sekali bagi keselamatan mereka sendiri dan juga pengendara lain.

Karena ruas jalan di gunakan oleh mereka merupakan jalan umum, apalagi seprrti Jalan HM Arsad, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tjilik Riwut. Wilayah itukan jalur yang sangat padat sekali dan banyak kendaran besar yang lewat.

”Alangkah baiknya panitia sumbangan meletakan kotak atau tempat uang di pinggir jalan kiri kanan bahu jalan, itu lebih aman dari bahaya dan lebih tertib,” tutur Politikus dari partai PKB ini

“Kepada dinas terkait agar bisa langsung turun ke lapangan untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut. Dan jangan hanya dibikin suratnya saja tetapi tidak disosialisasikan dengan benar,” tutupnya.

Sebelumnya pada 3 Juli 2020 lalu dinas Perhubungan Kotim mengeluarkan surat imbauan terkait dengan kegiatan pengumpulan dana sumbangan oleh panitia masjid.

Didalam surat imbauan dengan nomor 550/628/Dishub/VII/2020 terdapat lima poin imbaun seperti berikut ini :

  1. Dalam hal pelaksanaan kegiatan pengumpulan dana, untuk penempatan petugas pengumpulan dana,agar tidak dilakukan di tengah badan jalan, hal ini guna meminimalisir kemungkinan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan petugas pengumpul dana sumbangan dan pengguna jalan yang sedang melintas yang sangat mungkin bisa terjadi akibat terjadinya rem blong kendaraan dan hilangnya konsentrasi pengguna kendaraan ketika melintas dilokasi tersebut.
  2. Jika petugas melakukan pengumpulan dana di tengah badan Jalan akan berdampak juga terhadap kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan serta dapat menimbulkan anterian kendaraan yang mengakibatkan tundaan khususnya pada jam-jam sibuk.
  1. Untuk penempatan petugas pengumpul sumbangan masjid sebagaimana rujukan pada point 1 (satu) dan 2 (dua) agar ditempatkan di masing-masing sisi bahu jalan bukan di tengah badan jalan.
  2. Kepada para petugas pengumpul sumbangan agar tetap waspada guna terhindarnya dari kerawanan kecelakaan lalu lintas.
  3. Dinas Perhubungan menegaskan tidak ada niatan menghalangi dan atau menghambat dalam pengumpulan dana ini, akan tetapi semata-mata mengingatkan untuk keamanan dan kelancaran lalu lintas serta guna meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas.

(im/beritasampit.co.id).