Waket II DPRD Mura Jadi Saksi Ahli di Sidang PHI Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Rahmanto Muhindin saat menjadi saksi ahli dalam sidang PHI Palangka Raya.

PURUK CAHU – Gugatan perselisihan hubungan industrial antara 6 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) telah memasuki masa sidang ke-6 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya, Senin 13 Juli 2020.

Dalam sidang itu, dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhindin untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat. Rahmanto menyampaikan pandangannya didepan tiga orang hakim dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT HPU) yang dari awal menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak, baik itu penyelesaian tingkat bipartit, hingga tripartit.

“Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Mura untuk mempekerjakan kembali ke 6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut tidak dihiraukan, DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai perusahaan untuk mem-PHK ke 6 karyawan, yakni tes urin, hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti,” kata Politisi PKB itu.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Menurutnya, Dasar pemanggilan PT HPU pada RDPU DPRD Kabupaten Mura sudah jelas perintahnya dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 159 Fungsi DPRD, salah satunya adalah Fungsi Pengawasan termasuk mengawasai pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Kita mengawasi pelaksanaan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT HPU dalam hal memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan menggunkaan pasal 158 UU No 13 Tahun 2003, dimana pasal tersebut sudah dianulir melalui putusan MK Nomor 012/PUU – I/2003 dan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, artinya perusahaan tersebut memakai pasal UU ketenagakerjaan yang sudah tidak berlaku lagi dalam diktum putusan PHK,” terangnya.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Oleh karena itu, katanya, fungsi DPRD wajib menindak lanjuti setiap pengaduan/aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD, hal tersebut didasari pasal 126 PP 12 Tahun 2018 sehingga pengaduan 6 orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Mura wajib proses melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT HPU untuk memperkerjakan kembali 6 orang karyawan tersebut.

“Kita meminta kepada PT HPU apapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial nanti agar ditaati dan dilaksanakan,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).