Update Covid-19 Kalteng 14 Juli: Kasus Positif Bertambah 32 Orang, Sembuh 22 Pasien

IST/BERITA SAMPIT - Peta data penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Kasus positif Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) hari ini, Selasa 14 Juli 2020 kembali bertambah 32 orang, yaitu di Kota Palangka Raya 12 orang, di Kotawaringin Barat 2 orang, di Pulang Pisau 16 orang, dan di Murung Raya 2 orang. Dengan penambahan ini, jumlah kasus positif yang sehari sebelumnya sebanyak 1.214 orang, kini menjadi 1.246 orang.

Dalam rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng juga diungkap, pasien sembuh juga ada penambahan sebanyak 22 orang, yaitu di Palangka Raya 6 orang, di Kotawaringin Barat 2 orang, di Barito Timur 1 orang, di Katingan 1 orang, dan di Kapuas 12 orang. Dengan penambahan ini, jumlah pasien sembuh yang sebelumnya 764 orang, kini menjadi 786 orang.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Sedangkan PDP atau kasus suspek ada penurunan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 94 orang, kini menjadi 92 orang. ODP atau kontak erat ada penurunan sebanyak 6 orang, sehingga dari semula 211 orang, kini menjadi 205 orang. Kontak erat terbanyak ditemukan di Katingan, yaitu 94 orang.

Selanjutnya, OTG atau kasus konfirmasi tanpa gejala ada penurunan sebanyak 5 orang, sehingga dari semula 512 orang, kini menjadi 507 orang. Kasus konfirmasi tanpa gejala terbanyak terdapat di Gunung Mas, yaitu 167 orang.

Positif Covid-19 yang masih dalam perawatan dilaporkan ada penambahan sebanyak 9 orang, sehingga dari semula 379 orang, kini menjadi 388 orang. Sedangkan positif Covid-19 yang meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Barito Selatan, sehingga dari semula 71 orang, kini menjadi 72 orang meninggal. Tingkat kematian (CFR) saat ini adalah 5,78%.

BACA JUGA:   Kadis Kominfosantik Kalteng Bagikan Bantuan untuk Pasar Murah di Kabupaten Barut

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Sugianto Sabran secara khusus menyampaikan penegasan mengenai proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah ZONA HIJAU, yaitu Kabupaten Sukamara.

Sedangkan yang berada pada ZONA KUNING, ZONA ORANYE, dan ZONA MERAH dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal ini harus menjadi perhatian bersama karena kesehatan dan keselamatan anak didik, guru dan petugas sekolah lainnya harus tetap diutamakan dalam proses pembelajaran di masa pandemi Covid-19. (Hardi/beritasampit.co.id).