Begini Kata Sodik Mudjahid Soal RUU PKS Tersingkir dari Prolegnas 2020

Ilustrasi Penolakan RUU PKS. Istimewa

JAKARTA— Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menghapus Rancangan Undang-undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan penghapusan RUU PKS merupakan langkah terbaik, karena jika dijadikan UU yakni untuk mengakomodasi partisipasi dan memberikan manfaat kepada seluruh bangsa.

“RUU PKS itu kan ada pro kontra, dan memang segala konsekuensinya seperti itu,” tutur Sodik, Rabu, (15/7/2020).

Politikus Gerindra juga bilang untuk menjadikan Undang-undang itu harus melalui pendekatan kualitatif yang berdasarkan pada metodologi masalah.

“Saya kira yang terbaik kita kembali kepada prinsip Good Governance sebagai syarat mutlak,” tandas Sodik.

Yang pertama sejauh mana melibatkan partisipasi masyarakat. Yang kedua adalah prosedur hukumnya.

“Termasuk di dalamnya adalah kualitas naskah akademiknya,  terkait dengan urgensi dan relevansinya, itu juga kita perbaiki,” imbuh Sodik.

Mesti begitu, Sodik mengatakan bahwa Badan Keahlian Dewan (BKD) mungkin harus diperluas kewenangannya, hal tersebut guna menyeleksi sejauh mana urgensi dari undang-undang itu sendiri.

“Memang sekarang juga mereka melakukan kajian-kajian akademik, tapi saya kira perlu lagi adalah urgensi kebutuhan dari undang-undang ya,” pungkas Sodik Mudjahid.

(dis/beritasampit.co.id)