Ditangkap di Apartemen Kalibata City, WN China Edarkan 15 Ribu Ekstasi

Konferensi Pers Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu, (15/7/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata City.

Pelaku yang bernama Tjioe In In (TII) warga negara China itu dibekuk polisi di Tower Gaharu Unit I Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin 6 Juli sekitar pukul 23.15WIB.

“Saat penggeledahan, kami temukan barang haram Ekstasi 15 ribu butir dan 5.500 pil Happy Five,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, (15/7/2020).

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa barang bukti yang dikamuflasekan dalam tas koper tersebut diperoleh dari seorang berinisial HMC yang saat ini masih diburu polisi (DPO).

“Dari keterangan tersangka, bahwa ekstasi dan happy five rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam,” tandas Yusri.

Namun, Yusril bilang, situasi Jakarta saat ini masih dalam keadaan wabah Covid-19, maka, barang haram tersebut disimpan di Apartemen Kalibata City selama tiga bulan.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Pelaku Industri Manufaktur Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

Atas perbuatannya, tersangka Tjioe In In dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)