Kronologis Pemalsuan Surat Dokumen Hasil Rapid Test Oleh 5 Pelaku yang Diamankan Polres Kobar

RISA/BERITA SAMPIT - Pers Release kasus pemalsuan surat dokumen hasil Rapid Test, Rabu 15 Juli 2020 di Mapolres Kobar.

PANGKALAN BUN – Lima tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat dokumen hasil Rapid Test berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Tersangka ini berinisial (AM), (M) dan (S) ketiga tersangka ini berperan sebagai kordinator, dan tersangka yang ke 4 (empat) ini berinisial (T) berperan sebagai orang yang memasarkan sekaligus mencari konsumen yang membutuhkan surat hasil Rapid Test, dan yang kelima berinisial (S) yang membuat pemalsuan hasil Rapid Test.

“Hari ini kami dari Polres Kobar secara sinergi dan terpadu verhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dokumen. Adapun surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil Rapid Test,” ucap Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting saat melaksanakan Pers Release, Rabu 15 Juli 2020,

Saat memimpin Pers Release di Mapolres Kobar AKBP Dharma didampingi Direktur RSSI Pangkalan Bun, Kepala KSOP Kumai, Kepala UPBU Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan Kasat Reskrim Polres Kobar.

Kronologisnya, tersangka yang berperan sebagai kordinator, awalnya ingin melakukan perjalanan ke pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut, dan membutuhkan surat hasil Rapid Test untuk naik kapal.

Karena tersangka (M), (S) dan (AM) tidak memiliki surat keterangan Rapid Test, maka mereka meminta kepada tersangka (T) untuk dibuatkan surat Rapid Test, pada hari Sabtu 11 Juli 2020, dengan berkomunikasi melalui chat WhatsApp.

Kemudian tersangka berinisial (T), meminta kepada ketiga tersangka untuk mengirimkan identitas, sehingga bisa dibuatkan Surat Hasil Rapid Test, dan sore harinya tersangka (T) mengambil Surat Hasil Rapid Test di rumah tersangka kelima yang berinisial (S), bahwa diketahui juga biaya yang dikeluarkan dalam satu lembar surat keterangan ini diperjual belikan seharga Rp 150.000.

Barang bukti yang berhasil diamankan 19 (sembilan belas) bundel surat Hasil Rapid Test yang dipalsukan, 1 unit laptop merk Acer warna silver, 1 unit Printer merk Canon, dan uang tunai sebanyak Rp 275.000. (Risa/beritasampit.co.id).