Seruyan Belum Dinyatakan Zona Hijau, Ini Rekomendasi Tatanan Kehidupan Baru Kabupaten/Kota

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah terdampak Covid-19, tetapi Kabupaten Sukamara sudah menjadi zona hijau. Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus aktif selama 28 hari terakhir, secara kriteria sudah dapat dikatakan zona hijau. Tetapi berdasarkan rilis Gugus Tugas Pusat masih dikategorikan zona kuning, sedangkan Kabupaten Seruyan sudah tidak ada kasus aktif tetapi belum mencapai 28 hari sehingga belum dikategorikan zona hijau.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran menegaskan melalui Istruksi Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng, bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.

BACA JUGA:   Frekuensi Penerbangan di Kalteng Selama Januari 2024 Menurun

Sementara itu, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Orange), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.

Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan dengan hasil skoring berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan. Sedangkan untuk Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.

Selain itu, Sugianto Sabran, Rabu 15 Juli 2020 melalui rilis Gugus Tugas, meminta kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota agar memperhatikan rekomendasi tersebut demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Sugianto juga meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau.

Penting dikatahui, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah istilah dalam penanganan Pandemi Covid-19 mengalami perubahan, antara lain istilah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi kasus suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). (Hardi/beritasampit.co.id).