PANGKALAN BUN – Sedikitnya 3,51 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di sebuah rumah warga Kampung Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Juan, Kamis 16 Juli 2020 membenarkan pihaknya telah mengamankan CM (48) warga Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun yang merupakan pemilik sabu tersebut.
Awalnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat sejumlah anggota Satnarkoba mendatangi TKP. Pelaku CM ditangkap Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dikediamannya. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 3,51 Gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah HP merk Xiomi, 1 buah tas dan 2 pak plastik klip.
AKP Juan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku CM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar,” pungkas Juan. (Man/beritasampit.co.id).