Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019 Kobar Jadi Perda

PENANDA TANGANAN : IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menanda tangani kesepakatan bersama yang disaksikan Wabup Kobar Ahmadi Riansyah dan 2 Wakil Ketua DPRD Mulyadin serta Bambang Suherman.

PANGKALAN BUN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif menjadi Perda.

Perda ini disepakati pada acara Rapat Paripurna DPRD ke 11 masa sidang III tahun 2020, dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD yang digelar Jumat, 17 Juli 2020 sore.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah, melalui Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah dibahas dan disepakati bersama.

Sehingga, memiliki arti yang sangat penting, karena laporan keuangan digunakan untuk membandingkan realisasi pendapat, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan untuk menilai kondisi keuangan dan mengevaluasi efektifitas dan efesiensi.

BACA JUGA:   Sidak Pasar Jelang Ramadan, Loka POM Kobar Temukan Bahan Olahan Kadaluarsa

Selain itu, juga menunjukan tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar untuk perencanaan kebijakan dan aktivitas tahun anggaran berikutnya.

Kualitas laporan keuangan kata Ahmadi, tercermin melalui opini BPK RI, dimana pada tahun 2019, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kobar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini tertinggi untuk yang keenam kalinya.

“Sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah, opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Serahkan LKPD, H. Budi Santosa Sudarmadi: Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemerintah Daerah

Dijelaskan Ahmadi, kesepakat yang telah disetujui bersama merupakan bukti, bahwa antara DPRD dengan Pemerintah Daerah bukan hanya mitra kerja, tetapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah di daerah yang mempunyai peran kebersamaan dalam membangun Kabupaten Kobar.

Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, serta pihak-pihak terkait lainnya yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya.

“Sehingga pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, hari ini dapat kita sepakati bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Ahmadi Riansyah. (Man/beritasampit.co.id).