UPT KPHP Kapuas Hulu Lakukan Sosialisasi Hutan Adat di Kecamatan Timpah

Jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng melalui UPT KPHP Kapuas Hulu berfoto bersama peserta usai melakukan sosialisasi hutan adat di Aula Eks Kantor Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Rabu (15/7/2020).

KUALA KAPUAS – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Kapuas Hulu Unit X dan XII telah mensosialisasikan tentang hutan adat, berlangsung di Aula Eks Kantor Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Rabu (15/7/2020) lalu.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 25 peserta berasal dari masyarakat desa di sekitar wilayah kerja KPHP Kapuas Hulu, yakni dari Desa Lungkuh Layang, Lawang Kamah, Batapah, dan Desa Kayu Bulan.

Moderator sosialisasi, Deddy Hendrawan, menyampaikan dalam prolognya terkait sejarah tonggak Hutan Adat dimulai ketika keluarnya Putusan MK No.35/PPU/10/2012 tanggal 16 Mei 2013 atas permohonan uji materi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan dua lembaga adat lainnya.

“Dalam putusan MK, hutan adat tidak lagi masuk dalam hutan negara tapi hutan adat berada dalam wilayah masyarakat adat,” terangnya, Jumat (17/7/2020).

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara, Kasuma, mengatakan sosialisasi hutan adat ini seyogyanya dilaksanakan pada 23 Maret 2020 lalu.

“Namun karena merebaknya wabah covid-19 dan berpedoman pada petunjuk dan arahan pimpinan, sehingga kegiatan ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada 15 Juli 2020 lalu,” ujarnya.

Lanjut dia, saat acara berlangsung pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

“Semoga kegiatan ini dapat menelurkan terbentuknya masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas pada umumnya, dan di wilayah kerja KPHP Kapuas Hulu pada khususnya,” tukas Kasuma.

(irfan/beritasampit.co.id)

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas