Begini Hasil Hasil Penilaian Skoring Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah, melalui juru bicara Tim Komunikasi Gugus Tugas, menyampaikan press release Perkembangan Penanganan Pandemi Covid-19 hingga Senin 20 Juli 2020, pukul 15.00 WIB di Kalimantan Tengah.

Dalam releasenya, Gubernur menyampaikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 20 Juli 2020.

Hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus pada tanggal 20 Juli 2020, sebanyak 4 (empat) Kabupaten/Kota dengan resiko tinggi atau zona merah yaitu, Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,71, status terdampak, Kabupaten Barito Selatan dengan skor 1,71, status terdampak, Kota Palangka Raya dengan skor 1,76, status terdampak, dan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan skor 1,62, status terdampak.

Sebanyak 8 (delapan) Kabupaten dengan resiko sedang atau zona oranye yaitu, Kabupaten Kapuas dengan skor 1,88, status terdampak, Kabupaten Pulang Pisau dengan skor 1,84, status terdampak.

Kabupaten Barito Utara dengan skor 2,2, status terdampak, Kabupaten Katingan dengan skor 2,1, status terdampak, Kabupaten Gunung Mas dengan skor 2,15, status terdampak, Kabupaten Murung Raya dengan skor 2,15, status terdampak.

sedangkan, kabupaten Lamandau dengan skor 2,25, status terdampak, dan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan skor 2,14, status terdampak.

Sebanyak 1 (satu) Kabupaten dengan resiko rendah atau zona kuning yaitu Kabupaten Seruyan dengan skor 2,54, status terdampak;

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Sebanyak 1 (satu) Kabupaten dengan tidak ada kasus atau zona hijau yaitu Kabupaten Sukamara, status tidak ada kasus.

Jika dibandingkan dengan data minggu sebelumnya yaitu pada 12 Juli 2020, maka ada 3 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan resiko yaitu, Kota Palangka Raya, dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah).

Kabupaten Barito Timur, dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah), Kabupaten Barito Utara, dari resiko sedang (zona oranye) menjadi resiko tinggi (zona merah).

Sedangkan untuk Kabupaten Seruyan meskipun sudah tidak ada kasus aktif tetapi status masih zona kuning. Hal ini disebabkan penilaian pada beberapa indikator lainnya.

Memperhatikan hasil penilaian resiko tersebut, Gubernur menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020.

Tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, maka, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.

Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Lamandau yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye).

BACA JUGA:   H Nadalsyah Siap Calonkan Diri sebagai Gubernur, Partai Demokrat Kalteng Akan Lakukan Konsolidasi ke Seluruh Kabupaten

Maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas. Kabupaten Seruyan yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.

Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada Zona Tidak Ada Kasus – (Zona Hijau), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan.

“Saya menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota dan meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergi upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau,” tegas Gubernur dalam press rilis yang disampaikan melalui juru bicara Tim Komunikasi Gugus Tugas.

Gubernur secara khusus menyampaikan penegasan mengenai proses pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 bahwa yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka yaitu yang berada di daerah Zona Hijau, dalam hal ini hanya pada Kabupaten Sukamara, sedangkan yang berada pada Zona Kuning, Zuna Orange, dan ZOna Merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal ini harus menjadi perhatian bersama karena kesehatan dan keselamatan anak didik, guru dan petugas sekolah lainnya harus tetap diutamakan dalam proses pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

(Hardi/Beritasampit.co.id)